Tegas! Polresta Banyuwangi Bongkar Mafia BBM, Tujuh Tersangka Ditangkap

banner 120x600
Polresta Banyuwangi Berantas Mafia BBM, Pelaku beserta barang bukti berupa Ratusan Liter Solar Serta Pertalite Ditangkap/Foto : PojokEtane web.id/Istimewa.

BANYUWANGI,PojokEtane.web.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menyita ratusan liter solar serta pertalite terang sumber di lingkungan Polresta Banyuwangi.

Kasus pertama diungkap Unit II Satreskrim pada Rabu 8 April 2026 di Kecamatan Singojuruh, ketiga pelaku tersebut sudah diamankan masing – masing berinisial HSM sebagai pemodal, JB sebagai sopir dan SBU sebagai pembeli di SPBU.

Para pelaku menggunakan modus membeli BBM jenis solar dengan sepeda motor menggunakan sekitar 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke puluhan jerigen plastik dan diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300.

Sementara itu, kasus kedua dibongkar oleh Unit V Satreskrim pada Jumat (10 April 2026), di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo.

Polisi mengamankan empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS yang diduga membantu pengisian BBM tidak sesuai prosedur.

Pelaku lainnya, berinisial RCA sebagai pelaksana dan M sebagai pemodal, menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi untuk membeli Pertalite secara berulang sebanyak delapan kali tanpa scan barcode.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Perkara ini masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”kata Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.

Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menambahkan pesan terkait pengawasan di lapangan, kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi.

Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Dari kedua kasus ini, total kerugian Negara diperkirakan mencapai hampir Rp 8.000.000, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu unit motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi solar dan pertalite, mesin sedot portable, serta puluhan barcode MyPertamina.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar. Saat ini seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi,”Pungkasnya.

Penulis: IKHSAN SURYADI Editor: SISWANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *