Polresta Banyuwangi, bongkar sindikat pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG)/Foto :PojokEtane.web.id/Ikhsan Suryadi.
BANYUWANGI,PojokEtane.web.id –
Komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus melindungi hak masyarakat prasejahtera kembali dibuktikan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi berskala besar di Kecamatan Bangorejo.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan.
Mereka adalah S alias P (56) sebagai pemodal sekaligus pemilik sarana transportasi; S alias B (47), residivis kasus serupa pada 2018 yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan; serta G (71) yang membantu proses teknis dan distribusi.
Para pelaku menjalankan aksinya secara sistematis. Mereka membeli tabung LPG 3 kilogram bersubsidi seharga sekitar Rp22.000 per tabung, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan tabung industri 50 kilogram.
Modus yang digunakan adalah sistem gravitasi dengan pipa besi sebagai alat pemindah gas.
Untuk mempercepat proses, pelaku menggunakan es balok sebagai pendingin tabung tujuan.
Selain itu, mereka juga memasang segel dan barcode palsu yang dibeli secara daring guna mengelabui konsumen dan aparat.
Dari praktik ilegal ini, para tersangka meraup keuntungan signifikan. Setiap tabung 12 kilogram oplosan menghasilkan laba bersih sekitar Rp74.000 hingga Rp76.000, sementara tabung 50 kilogram memberi keuntungan hingga Rp300.000 per tabung.
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:
36 tabung LPG berbagai ukuran dari kediaman S alias P
10 tabung LPG dari S alias B
28 tabung LPG hasil penyisiran di lima titik wilayah selatan (termasuk 8 tabung ukuran 12 kg)
1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up (P-425-ZN)
4 set pipa besi (alat suntik aktif)
kain gombal dan uang tunai hasil penjualan
2 unit telepon genggam.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram.
“Praktik pengoplosan ini menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan LPG bersubsidi di masyarakat. Para pelaku telah merampas hak warga kurang mampu demi keuntungan pribadi,”katanya.

Ia juga menyoroti tingginya risiko keselamatan dari aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, proses pemindahan gas tanpa standar keamanan berpotensi memicu ledakan, terlebih dilakukan di kawasan permukiman padat.
“Ini sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan warga. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan publik,”tegasnya.
Kapolresta Banyuwangi pun berharap agar pihak pengadilan memberikan vonis maksimal, terutama bagi tersangka residivis, guna memberikan efek jera (deterrent effect).
Ia menyebut fenomena pengoplosan ini sebagai “gunung es” dan meminta masyarakat, perangkat desa, serta media untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp500.000.000.
Berdasarkan audit perkiraan (kirka) sebagai langkah awal, total potensi kerugian negara akibat ulah sindikat ini perkiraan mencapai Rp220.931.520 (terbilang Dua Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah),”Pungkasnya.














