Perhutani Banyuwangi Raya Teken MoU dengan Kejari Banyuwangi, Perkuat Penanganan Hukum

banner 120x600
Administratur KPH Banyuwangi Barat, KPH Banyuwangi Selatan, KPH Banyuwangi Utara, menyerahkan piagam penghargaan dari Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur kepada Kejari Banyuwangi/Foto: PojokEtane.web.id/Istimewa.

BANYUWANGI,PojokEtane.web.id – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan bersama KPH Banyuwangi Barat dan KPH Banyuwangi Utara menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi,Rabo (15/4/26).

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan dihadiri sekitar 50 peserta dari jajaran Perhutani Banyuwangi Raya.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin dua tahunan yang bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah kerja Perhutani serta yurisdiksi Kejari Banyuwangi.

Melalui kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen meningkatkan efektivitas penanganan perkara hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Selain itu, kerja sama juga mencakup peningkatan kompetensi teknis melalui kegiatan lokakarya, seminar, dan sosialisasi bersama.

MoU ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Sebagai BUMN, Perhutani dalam menjalankan pengelolaan dan pelestarian hutan mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya PP Nomor 72 Tahun 2010 dan PP Nomor 23 Tahun 2021, serta sejumlah undang-undang terkait kehutanan dan BUMN.

Dalam implementasinya, Perhutani dituntut tetap menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, ekologi, dan sosial.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan terjalin sinergi yang saling mendukung dan mengontrol, sehingga tujuan pembangunan kehutanan dapat tercapai, yakni terwujudnya hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O. Mangontan, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan Perhutani Banyuwangi Raya.

“Kami siap membantu dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kami berharap kemitraan ini terus berkelanjutan ke depan,”katanya.

Ia menambahkan, penandatanganan MoU ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan kerja sama kedua pihak.

“Kami sebagai lembaga penegak hukum akan menindaklanjuti kerja sama ini melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan Perhutani, guna menjaga eksistensi pengelolaan kawasan hutan agar tetap aman, lestari, dan bermanfaat bagi masyarakat,”ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Perhutani juga menyerahkan piagam penghargaan dari Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur kepada Kejari Banyuwangi atas sinergi dan kerja sama dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara selama beberapa tahun terakhir,”Pungkasnya.

Penulis: SITI KUSDIYANTI Editor: SISWANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *