Polres Ponorogo Amankan Komplotan Peminta Sumbangan, Uangnya Digunakan untuk Judi

banner 120x600

PONOROGO,PojokEtane.web.id Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo mengamankan sekelompok orang yang mengatasnamakan yayasan yatim piatu untuk meminta sumbangan dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, dana yang terkumpul dari sumbangan yang didapat dari masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas perjudian dan membiayai penginapan di hotel.

Kapolres Ponorogo melalui Kasatreskrim, AKP Imam Mujali menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas para pelaku. 

Komplotan tersebut kerap berkeliling serta beroperasi dari Desa ke Desa untuk meminta sumbangan dan meresahkan warga,”Sabtu (17/1/26).

“Total ada 23 orang yang kami amankan. Mereka mengaku mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu, namun hasilnya justru digunakan untuk berjudi,”Ungkap AKP Imam Mujali.

Dengan dasar laporan masyarakat petugas Polres Ponorogo melakukan penelusuran dan mendapati kelompok tersebut menginap di salah satu hotel di Kabupaten Ponorogo. 

Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan praktik perjudian dadu yang dilakukan dengan menggunakan telepon genggam.

“Mereka memesan delapan kamar hotel dan sudah menginap sekitar satu minggu. Saat kami lakukan pengecekan, ada 10 orang yang sedang bermain judi,”jelasnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka berasal dari Lampung dan setiap hari beroperasi sejak pagi hingga sore untuk meminta sumbangan ke rumah-rumah warga. 

Warga yang menyumbang rata-rata memberikan uang mulai Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih, dan diberi stiker atas nama yayasan.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kelompok tersebut memang dibekali surat tugas dari yayasan. 

Pembagian hasilnya disepakati 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun dalam praktiknya, sebagian uang justru digunakan untuk berjudi.

Dalam kasus perjudian tersebut, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM yang berperan sebagai bandar. Sementara delapan orang lainnya berstatus sebagai penombok.

“Kedua tersangka sudah kami tahan. Sedangkan 21 orang lainnya kami serahkan ke Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,”tegas AKP Imam.

Polisi mencatat, dalam satu hari kelompok tersebut bisa memperoleh uang sumbangan antara Rp.2 juta hingga Rp.5 juta.

AKP Imam Mujali juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memberikan sumbangan.

Pastikan kegiatan penggalangan dana memiliki izin resmi dan tujuan yang jelas agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”pungkasnya.

Penulis: PojokEtane.web.ibEditor: Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *