Petugas Ditpolair Korpolairud, saat mengamankan lima pelaku Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster diSerang/Foto/ojokEtane.web.id/Istimewa.
BANTEN,PojokEtane.web.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Serang, Banten.
Sebanyak lima orang pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) tanpa izin diwilayah Serang, Banten berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (9/4/26) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman dan penampungan BBL tanpa izin dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditpolair melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Di lokasi, petugas menemukan praktik penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 47.000 ekor benih lobster. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
Kelima pelaku yang berhasil dibekuk oleh Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. Saat ini, seluruhnya telah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta, mengacu pada nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol, I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal di sektor perikanan.

“Polri akan menindak tegas penyelundupan benih lobster yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut. Keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat,”ungkap Brigjen Pol I Made Sukawijaya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan ahli perikanan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para pelaku dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal di sektor kelautan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,”Pungkasnya.














