Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi ke Gas Portabel, Raup Omzet Puluhan Juta per Bulan

banner 120x600

 

SIDOARJO,Pojoketane.web.id – Praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portabel 235 gram berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur. 

Seorang pelaku berinisial M (37), warga Sidoarjo, diamankan saat hendak mendistribusikan ratusan tabung gas hasil pemindahan ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, pada 6 Februari 2026.

Di lokasi, petugas mendapati pelaku tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga merupakan hasil pengoplosan dan siap kirim ke pembeli.

Peralatan Lengkap dan Ribuan Tabung Disita, dari hasil penggerebekan, polisi menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung portabel. 

Di antaranya regulator, selang, alat pengisi ulang (refill), timbangan digital, hingga alat press untuk menyegel kemasan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan petugas turut mengamankan 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung portabel yang telah terisi.

“Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,”ujar Christian Tobing.

Dua Tahun Beroperasi, Belajar dari YouTube, dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini telah dijalankan selama kurang lebih dua tahun,”terangnya.

Awalnya, pelaku menjalankan usaha tersebut secara kecil-kecilan saat masih bekerja di perusahaan terpal. 

Setelah terkena PHK, ia justru fokus mengembangkan bisnis pengoplosan tersebut.

Ironisnya, ide dan cara memindahkan isi gas didapat pelaku dari tayangan video di platform berbagi video YouTube.

Untung Rp 4 Ribu per Kaleng, Omzet Tembus Rp 30 Juta, dalam pengakuannya, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 4.000 untuk setiap tabung gas portabel yang dijual. 

Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung. Jika ditotal, produksi per bulan mencapai ribuan tabung dengan omzet diperkirakan menyentuh Rp 30 juta.

Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan konsumen,”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *