Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim | Foto Ist | Pojoketane.web.id.
SURABAYA,PojokEtane.web.id – Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/26).
“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),”kata Kombes Pol Abast.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Izusu Panther ke dalam juriken, yang merupakan hasil pembelian di salah satu SPBU umtuk kemudian dijual kembali,” terang Kombes Abast.
“Laporan menyebutkan adanya dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil ke jeriken setelah pembelian di SPBU, lalu dijual kembali,”tambah Kombes Pol Abast.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara undercover di SPBU yang dimaksud.
Hasilnya, Polisi mendapati sebuah kendaraan Panther melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang hingga tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan seorang pria berinisial S yang memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam juriken di dalam kendaraan menggunakan mesin pompa.
“Pemindahan solar dari tangki mobil ke jeriken dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan berinisial S, warga setempat,”jelasnya.
Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sebuah gudang berisi 10 jereken kosong dan 25 jereken berisi solar subsidi hasil pemindahan, masing – masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.
Dalam kasus ini, polisi menekankan S sebagai tersangka, ia merupakan sopir sekaligus pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Izisu Panther nomor N 1437 ZH, satu unit mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan solar ke jeriken, 25 jeriken berisi biosolar berkapasitas 25 dan 30 liter, serta 10 jeriken kosong berkapasitas 25 liter.
Selain itu, polisi juga menyita dua pelat nomor kendaraan N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli biosolar, tiga barcode MyPertamina untuk pembelian biosolar, satu lembar catatan pembelian biosolar, serta satu unit flashdisk merek Robot berkapasitas 4 GB yang berisi rekaman CCTV pukul 06.00–10.00 WIB di lokasi Dispenser Nomor 2 (Nozel 5 dan 6) SPBU tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, dihadapan penyidik mengatakan, dalam sehari rata rata melakukan pembelian solar bersubsidi sebanyak dua hingga tiga kali, dengan nilai pembelian sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu setiap transaksi.
Ia menegaskan, dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Tersangka satu orang, yang lain masih berstatus saksi,”pungkas, Kombes Pol Abast.














