Polisi memanggil orang tua masing-masing diberikan pemahaman agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya|Foto Pojoketane.web.id (Istimewa’).
PROBOLINGGO,Pojoketane.web.id – Tim patroli Polres Probolinggo membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (21/2/26).
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan warga melalui layanan darurat 110.
Masyarakat mengaku resah dengan aksi sekelompok pemuda yang melakukan balap liar karena menimbulkan kebisingan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Samapta, AKP Didik Siswanto mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan personel ke lokasi.
“Ada laporan dari masyarakat melalui hotline 110, lalu kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penertiban,” ujar AKP Didik.
Ia menegaskan, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan fatal dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
“Jalan raya bukan tempat untuk ajang adu kecepatan. Ini menyangkut keselamatan jiwa, baik pelaku maupun pengguna jalan lainnya,”tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 unit sepeda motor, baik yang menggunakan pelat nomor maupun yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sejumlah kendaraan juga diketahui tidak sesuai standar teknis dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat, seperti STNK.
Seluruh pelaku beserta sejumlah penonton yang berada di lokasi turut dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk didata dan diberikan pembinaan.

Polisi juga memanggil orang tua masing-masing untuk diberikan pemahaman agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami panggil orang tuanya dan kami imbau agar pengawasan di rumah lebih ditingkatkan.
Jangan sampai masa depan anak rusak hanya karena ikut-ikutan balap liar,”kata AKP Didik.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila para pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Polres Probolinggo memberikan batas waktu hingga Kamis, 26 Februari 2026, bagi pemilik kendaraan untuk melengkapi surat-surat serta mengembalikan kendaraan ke kondisi standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali.














